Ronsen’s Blog

memandang dunia (maya) dengan sebelah mata

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!

with 7 comments

Mengeluh karena pelayanan yang buruk adalah hak semua orang.

Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit.

Baca lengkap di sini.

Written by Ronsen

Juni 3, 2009 pada 9:47 am

Ditulis dalam Personal

Ditandai dengan

7 Tanggapan

Subscribe to comments with RSS.

  1. [...] According to Google Blogsearch as per this time (2.45 pm  Jakarta time) there are 300 posts written specifically about her and demand her release. The followings are some of those links. Click the number: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 [...]

    Prita Mulyasari

    Juni 3, 2009 at 3:03 pm

  2. [...] « Bebaskan Ibu Prita Mulyasari! | [...]

  3. BREAKING NEWS !!!
    JAKSA AGUNG MEMERINTAHKAN MEMERIKSA PARA JAKASA YANG MENUNTUT PRITA, YANG MENURUTNYA
    TIDAK PROFESIANAL.

    TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
    “Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”

    Ono Gosip

    Juni 9, 2009 at 9:38 am

    • HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
      1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
      2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
      3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
      4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI

      Ono Gosip

      Juni 9, 2009 at 11:41 am

      • Artikel apik : “Surat Pembaca Berbuah Bahagia atau Penjara ?”
        http://www.mediakonsumen.com/Artikel4560.html

        Ada A-Z alamat 25 url surat pembaca lainnya, siap diklik untuk bongkar keangkuhan para penyedia layaanan publik. Ayo serbuuuu….. !!!
        Ada 7 tips biar gak dipenjara….

        “Kecewa dan mengeluh dari para konsumen, sebagai tanggapan atas layanan yang kurang memuaskan amat jamak ditemukan. Hal ini menimpa para konsumen yang berinteraksi dengan layanan publik, kasus jual-beli, perbankan, layanan di pemerintahan maupun swasta.

        Layanan yang berbuah kekecewaan ini semestinya mendapatkan perhatian dari para pengusaha, produsen, atau pimpinan pemberi layanan tersebut. Bahkan jauh-jauh sebelum memberikan pelayanan tersebut, hendaknya disediakan sebuah kotak saran agar konsumen bisa memberikan kritik, saran, pengaduan dan segera mendapatkan respon yang memadai.”

        Semoga bermanfaat.

        berry

        Juni 10, 2009 at 2:32 pm


Tinggalkan Balasan